BP Batam Percepat Izin Lingkungan Jadi 29 Hari, Dorong Kemudahan Investasi di Kawasan KPBPB

Ketetangan Photo : BP Batam Percepat Layanan,Ijin Lingkungan Jadi 29 Hari
banner 120x600

Batam-(RempangPost.Com)–Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) resmi mempercepat proses penerbitan Persetujuan Lingkungan (PL) menjadi hanya 29 hari kerja. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2025 dan PP Nomor 28 Tahun 2025 yang mengatur penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) serta perizinan berusaha berbasis risiko.

Langkah strategis ini menjadi bagian dari penguatan sistem perizinan terpadu di Batam guna menciptakan iklim investasi yang lebih kompetitif dan efisien. Dengan regulasi terbaru tersebut, BP Batam kini memegang kewenangan penuh atas 16 sektor strategis dengan lebih dari 2.400 jenis perizinan.

Kepala Pusat Perencanaan Program Strategis BP Batam, Harry Prasetyo Utomo, menyampaikan bahwa percepatan ini didukung oleh pembentukan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup (TUK-LH) KPBPB Batam.

“Tim ini bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam memverifikasi dokumen lingkungan. Kami memastikan proses yang lebih cepat tanpa mengurangi kualitas kajian lingkungan sesuai standar yang berlaku,” ujarnya, Senin (4/5/2026).

TUK-LH melibatkan sinergi antara internal BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, serta tenaga ahli dari kalangan akademisi. Kolaborasi ini bertujuan untuk menjaga integritas dan kualitas proses evaluasi lingkungan.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 22 Tahun 2025, kewenangan penerbitan Persetujuan Lingkungan yang sebelumnya berada di tingkat pusat atau provinsi kini telah didelegasikan kepada KPBPB Batam dan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN). Kebijakan ini dinilai mampu memangkas rantai birokrasi yang selama ini menjadi kendala utama bagi pelaku usaha.

“BP Batam berkomitmen menghadirkan tata kelola perizinan yang paling efisien di Indonesia, dengan memberikan kepastian waktu bagi investor,” tambah Harry.

Untuk memperoleh Perizinan Berusaha di kawasan KPBPB Batam, pelaku usaha diwajibkan memenuhi tiga persyaratan utama, yaitu Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PKKH), dan Persetujuan Lingkungan (PL).

Dengan adanya percepatan layanan ini, BP Batam optimistis daya saing investasi di Batam akan semakin meningkat, baik di tingkat nasional maupun global, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.(Pret)

 

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *