BP Batam Dorong Penertiban Lahan, Pemegang Alokasi Wajib Perbarui Data

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad.

Batam-(RempangPost.Com) – Badan Pengusahaan (BP) Batam mewajibkan seluruh penerima alokasi tanah yang belum melaksanakan pembangunan untuk memperbarui data sekaligus melaporkan progres pembangunan paling lambat 31 Agustus 2026 melalui Land Management System (LMS).

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar serta Peraturan Kepala BP Batam Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Pertanahan. Langkah ini ditempuh untuk memperkuat tata kelola pertanahan sekaligus mempercepat realisasi investasi di Batam.

Melalui regulasi tersebut, BP Batam akan mengevaluasi pemanfaatan seluruh lahan yang telah dialokasikan. Tanah yang tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya dapat dikenai penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, mengatakan penguatan tata kelola pertanahan dilakukan untuk menciptakan kepastian hukum, meningkatkan transparansi, dan memastikan setiap lahan dimanfaatkan secara produktif.

“Kami mengimbau seluruh penerima alokasi tanah untuk segera melakukan pemutakhiran data dan menyampaikan laporan pelaksanaan pembangunan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan. Kepatuhan terhadap ketentuan ini akan mendukung terwujudnya pengelolaan pertanahan yang lebih tertib, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan,” ujar Amsakar, Kamis (30/7).

Selain memperbarui data, penerima alokasi tanah diwajibkan menyampaikan laporan yang memuat lokasi lahan, rencana pembangunan, progres perizinan, perkembangan pembangunan, hingga kendala yang dihadapi.

Informasi tersebut akan menjadi dasar BP Batam dalam mengevaluasi pemanfaatan lahan agar setiap alokasi tanah dapat memberikan manfaat optimal bagi investasi dan pembangunan daerah.

BP Batam juga menegaskan seluruh data dan dokumen yang disampaikan melalui LMS harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Keterlambatan pelaporan maupun penyampaian data yang tidak sesuai akan menjadi bahan evaluasi dan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui penguatan tata kelola pertanahan berbasis sistem digital, BP Batam berharap pemanfaatan lahan di Batam semakin tertib, transparan, produktif, sekaligus memperkuat daya saing Batam sebagai kawasan investasi unggulan di Indonesia. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *