BP Batam Dorong Masa Transisi Penghentian Impor Limbah Non-B3 untuk Jaga Iklim Investasi
Batam-(RempangPost.Com)-Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menekankan pentingnya penerapan masa transisi yang terukur dalam pelaksanaan kebijakan penghentian rekomendasi impor limbah plastik non-B3 oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Langkah ini dinilai penting guna menjaga stabilitas industri, investasi, dan ketenagakerjaan di wilayah Batam.
Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam, Fary Djemy Francis, menyampaikan bahwa perubahan kebijakan secara mendadak terhadap pasokan bahan baku industri dapat menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha dan berdampak pada kepercayaan investor.
“Kami memahami kebijakan ini bertujuan memperkuat tata kelola lingkungan. Namun, implementasinya perlu disertai masa transisi agar tidak mengganggu ekosistem usaha yang sudah berjalan. Kepastian regulasi sangat penting bagi keberlanjutan investasi,” ujar Fary.
Peran Strategis Industri Daur Ulang
Industri daur ulang plastik non-B3 di Batam memainkan peran vital dalam mendukung ekonomi sirkular dan rantai pasok nasional. Berdasarkan data BP Batam, volume pengolahan limbah plastik pada 2024 tercatat sebesar 266.878 ton, meningkat dari 176.774 ton pada 2023. Saat ini terdapat 16 perusahaan aktif di sektor ini, dengan nilai investasi mencapai USD 50 juta dan nilai ekspor mencapai USD 60 juta per tahun. Industri ini juga menyerap lebih dari 3.500 tenaga kerja lokal.
BP Batam menilai bahwa penghentian impor secara tiba-tiba dapat menimbulkan risiko perlambatan produksi, penurunan ekspor, hingga dampak sosial-ekonomi bagi ribuan pekerja dan pelaku UMKM yang bergantung pada sektor ini.
Usulan Masa Transisi Lima Tahun
Sebagai solusi, BP Batam telah menyampaikan usulan resmi kepada KLHK agar kebijakan dijalankan secara bertahap melalui masa transisi selama lima tahun. Masa transisi ini memungkinkan industri beradaptasi secara bertahap dari ketergantungan bahan baku impor ke pasokan domestik, tanpa mengorbankan target lingkungan.
“Usulan ini bukan bentuk penolakan, tetapi langkah strategis untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan lingkungan dan kepastian berusaha. Kami berkomitmen mendukung kebijakan hijau pemerintah, sekaligus menjaga keberlangsungan tenaga kerja dan investasi,” tambah Fary.
Sebagai kawasan yang berorientasi pada ekspor dan investasi, BP Batam menegaskan komitmennya untuk terus menjadi mitra konstruktif pemerintah dalam mewujudkan iklim usaha yang stabil, ramah lingkungan, dan berdaya saing global.(Sal)
Redaksi
