BP Batam

BP Batam Bahas Pengawasan Usaha Jasa Pengurusan Transportasi Lewat FGD Hybrid

Batam-(rempangpost.com) – Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali menunjukkan komitmennya dalam mengembangkan iklim usaha yang sehat dan teratur di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (KPBPB). Pada Selasa, 1 Juli 2025, BP Batam melalui Direktorat Lalu Lintas dan Penanaman Modal menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema Pelaksanaan Lalu Lintas Barang, bertempat di Lotus Ballroom Aston Hotel Batam dan diselenggarakan secara hybrid, baik daring maupun luring.

Direktur Lalu Lintas dan Penanaman Modal BP Batam, Rully Syah Rizal, dalam pembukaan menyampaikan bahwa kegiatan ini secara khusus menyoroti tata kelola usaha Jasa Pengurusan Transportasi (JPT). Ia menekankan bahwa seluruh pelaku usaha yang beroperasi di Batam harus berpedoman pada Peraturan Kepala BP Batam Nomor 25 Tahun 2021, sebagai landasan legal dalam aktivitas pemasukan dan pengeluaran barang di kawasan.

Menurut Rully, dinamika ekonomi yang cepat menuntut evaluasi regulasi agar tetap relevan dan adaptif. Ia juga menambahkan bahwa melalui diskusi ini, BP Batam mendorong para pelaku usaha JPT agar dapat menyesuaikan jenis usahanya dengan ketentuan perundang-undangan, serta memperkuat koordinasi lintas instansi dalam hal pengawasan.

Hadir sebagai narasumber, Direktur Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM RI, Dendy Apriandi, yang menyampaikan pentingnya pengaturan Nomor Induk Berusaha (NIB) dalam konteks Angka Pengenal Importir (API). Ia menekankan bahwa pelaku usaha JPT harus tunduk pada ketentuan API-U maupun API-P, tergantung pada sifat kegiatan usahanya. Selain itu, ia juga menjelaskan konsep KBLI Single Purpose yang mewajibkan badan usaha hanya menjalankan satu jenis kegiatan usaha tertentu, khususnya JPT, sesuai dengan PP Nomor 31 Tahun 2021.

Dalam sesi lanjutan, Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai I KPU Bea dan Cukai Batam, M. Rofiudzdzikri, menjelaskan bahwa BP Batam memiliki peran penting dalam pengawasan arus barang di kawasan bebas. Ia menegaskan bahwa barang yang diimpor oleh pengusaha JPT harus sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan, dan hanya untuk mendukung operasional internal.

Menurutnya, tidak boleh ada penyalahgunaan izin impor oleh JPT untuk kegiatan di luar perizinan yang telah disahkan. Ia mengusulkan agar BP Batam segera merancang sistem kontrol yang lebih ketat atas pemasukan barang oleh pelaku JPT, guna menjaga ketertiban dan akuntabilitas kawasan.

FGD ini menjadi bagian penting dari upaya BP Batam untuk menciptakan transparansi dan kepastian hukum bagi dunia usaha, serta mendukung Batam sebagai kawasan perdagangan strategis yang modern dan terintegrasi.(Frd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *