Amsakar Tegaskan Penertiban Lahan Tidur untuk Percepat Pembangunan dan Investasi Batam

Batam (RempangPost.Com) – Wali Kota Batam yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Amsakar Achmad, menegaskan komitmennya untuk mempercepat pembangunan Kota Batam melalui penertiban lahan tidur. Langkah tersebut dilakukan dengan mengevaluasi pemanfaatan lahan serta mencabut alokasi lahan yang tidak dikembangkan sesuai ketentuan.

Amsakar mengatakan, kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala (Perka) BP Batam. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa lahan yang telah dialokasikan namun tidak dimanfaatkan selama dua tahun dapat ditarik kembali oleh BP Batam.

“Kalau dalam rentang waktu dua tahun tidak digarap, maka dapat diambil kembali. Kebijakan ini sudah kami jalankan sejak tahun lalu sebagai upaya mempercepat pembangunan Kota Batam,” ujar Amsakar di Batam, Rabu.

Menurutnya, evaluasi terhadap lahan tidur merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap lahan yang telah dialokasikan benar-benar dimanfaatkan sesuai tujuan investasi. Lahan yang dibiarkan terbengkalai dalam waktu lama dinilai dapat menghambat pembangunan sekaligus mengurangi peluang masuknya investasi baru.

“Semakin cepat lahan dimanfaatkan tentu semakin baik bagi pertumbuhan ekonomi Batam. Kalau terlalu lama dibiarkan, justru akan menjadi persoalan,” katanya.

Amsakar mengungkapkan, BP Batam juga telah menyiapkan regulasi baru yang mengatur secara lebih tegas kewajiban para pemegang alokasi lahan. Aturan tersebut memberikan kepastian hukum bahwa lahan yang tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu dapat dicabut dan dialokasikan kembali kepada investor yang memiliki kesiapan untuk membangun.

Ia menjelaskan, yang dimaksud dengan lahan tidur adalah lahan yang telah dialokasikan kepada pemegang hak, namun belum dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Adapun lahan yang belum pernah dialokasikan atau masih berada dalam tahap penataan tidak termasuk dalam kategori tersebut.

Sebelumnya, BP Batam telah menyatakan komitmennya untuk menarik kembali lahan yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun sebagai bagian dari strategi mempercepat pembangunan sekaligus meningkatkan daya saing investasi di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Berdasarkan data BP Batam, luas lahan tidur yang saat ini masuk dalam proses evaluasi mencapai sekitar 8.200 hektare. Lahan tersebut tersebar di berbagai wilayah Kota Batam dan menjadi prioritas untuk segera dioptimalkan, baik melalui pembangunan maupun dialokasikan kembali kepada investor yang memiliki komitmen merealisasikan investasinya.

Melalui kebijakan ini, BP Batam berharap pemanfaatan lahan dapat berlangsung lebih produktif, mendorong terciptanya lapangan kerja baru, mempercepat realisasi investasi, serta memperkuat posisi Batam sebagai salah satu destinasi investasi unggulan di Indonesia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *