Tarian Erotis,Kekerasan, Narkoba-Catatan Hitam First Club Batam Tak Kunjung Usai”
Batam-(RempangPost.Com)–Sejak dibuka pada April 2025, First Club Batam, hiburan malam di Jl. Duyung, Lubuk Baja, tak pernah lepas dari sorotan. Dugaan pelanggaran perizinan, tarian erotis, hingga aksi kekerasan terhadap DJ Stevanie menjadi catatan hitam klub yang baru berusia beberapa bulan itu.
Minggu (19/10) lalu, klub ini kembali menjadi perhatian setelah dua karyawannya, DLH dan LK, ditangkap tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Keduanya kedapatan membawa belasan butir ekstasi dan liquid vape yang mengandung zat narkotika jenis MDMB-4en-PINACA. DLH bertugas sebagai pramusaji, sementara LK bekerja di bar.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, kepada wartawan mengatakan, penangkapan berawal dari operasi undercover di klub tersebut. DLH ditangkap saat menyerahkan narkotika kepada petugas yang menyamar, sementara LK diamankan di dapur lantai satu, 40 menit kemudian.
Kedua tersangka mengaku memperoleh barang dari pemasok yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi terus mengejar pemasok utama untuk menuntaskan kasus ini.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Anggoro Wicaksono, menegaskan bahwa kedua karyawan memiliki peran aktif menjual narkotika kepada pengunjung. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini menegaskan jejak panjang kontroversi First Club Batam, yang sejak awal beroperasi terus berhadapan dengan hukum,(**)
(Redaksi)
